JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pemerintah setidaknya merevisi tujuh hal terkait draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sudah diberikan ke Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).
"Jadi ada tujuh hal, 7 hal yang kita melakukan revisi penyempurnaan. Pertama terhadap 14 isu krusial itu ya. Saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR. Pertama ada reformulasi yaitu ada kalimat yang diperbaiki," ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat doorstop dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Hal kedua, ia melanjutkan, ada pasal yang dihapus. Ketiga ada pasal yang dipertahankan.
"Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada di dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba di dalam konsep 2019 itu tidak ada. Itu tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukkan lagi," tutur Edward.
Pihaknya juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan dalam draft terbaru RUU KUHP.
"Yang keempat kita melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada di dalam KUHP dan diluar KUHP," ucapnya.
Kelima, pemerintah melakukan sinkronisasi antara RUU KUHP dengan sejumlah UU di luar KUHP termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Keenam, kami melakukan sistemisasi lagi, jadi reposisi. Misalnya kalau menghapus dua pasal urutannya akan berubah. Terakhir (ketujuh) banyak typo yang kita perbaiki," kata Edward.
Tujuh hal tersebut kata Edward yang sudah diperbaiki oleh pemerintah dan sudah diserahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022 siang.
"Itulah hasil penyempurnaan pemerintah yang diserahkan ke Komisi III DPR," tutur Edward.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP.
Ke-14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:
1. Hukum adat (Pasal 2)
2. Pidana mati (Pasal 11)
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
7. Penodaan agama (Pasal 304)
8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Penggelandangan (Pasal 431)
11. Aborsi (Pasal 469-471)
12. Perzinahan (Pasal 417)
13. Kohabitasi Pasal 418)
14. Perkosaan (Pasal 479)
(Erha Aprili Ramadhoni)