JAKARTA - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menyarankan wewenang penyidikan harus dipertegas berada di kepolisian. Saran itu dilontarkan terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," kata Prawitra melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/1/2025).
Menurut Prawitra, kepolisian sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat. Apalagi, dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang di banyak institusi dapat menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antar-institusi.
Hal tersebut, lanjut Prawitra, bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional. Sebaliknya, penyidikan yang terpusat sepenuhnya di kepolisian justru bisa membuat prosesnya berjalan lebih efisien dan terarah.
"Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," katanya.
Prawitra menegaskan Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut. Bukan hanya itu, kepolisian dapat memastikan proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku.