Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KUHP: Makar terhadap Pemerintah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |12:28 WIB
RUU KUHP: Makar terhadap Pemerintah Dipidana Maksimal 15 Tahun
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam penjelasan pasal ini, ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah yang sah.

“Yang dimaksud dengan “senjata” adalah setiap jenis senjata, baik senjata modern maupun senjata tradisional,” tulis penjelasan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement