(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam penjelasan pasal ini, ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah yang sah.
“Yang dimaksud dengan “senjata” adalah setiap jenis senjata, baik senjata modern maupun senjata tradisional,” tulis penjelasan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.