DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara Kanada berinisial AO (42) karena "overstay" selama 776 hari di Denpasar, Bali, Jumat (8/7/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
BACA JUGA:Terlibat Narkoba, 16 WNA Ditangkap di Bali
Dalam hal ini, kata dia, Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin-Estonia tersebut.
Sebelumnya, kata Anggiat, pada tanggal 17 Maret 2020 AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di Indonesia.
"BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, namun sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.
BACA JUGA:Puluhan WNA Menyumbang Naiknya Kasus Covid-19 di Bali
Ia mengatakan WNA berinisial AO tersebut mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi COVID-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara "onshore" di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.