SURABAYA - Proses sidang tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tak akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Mempertimbangkan faktor keamanan, MSAT akan diadili di PN Surabaya.
BACA JUGA:Ditangkap Bareskrim, Tersangka Kasus KSP Indosurya Langsung Ditahan
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). Menurutnya, pemindahan lokasi sidang ini sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Sebelumnya kami mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
BACA JUGA:Mas Bechi Ditahan di Sel Isolasi Rutan Medaeng
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka.
"Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
BACA JUGA:Halangi Penangkapan Bechi, 5 Simpatisan Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(Nanda Aria)