TANGERANG - Beberapa calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta mengaku masih belum mengetahui terkait aturan yang mengatur tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapat vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil rapid test maupun RT-PCR mulai diberlakukan hari ini, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA:Nusantara Open 2022: Para Pemain Pakai GPS Tracking Performance
Sebagaimana diketahui, aturan ini tertuang dalam aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Dari aturan ini, beberapa calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta mengaku masih belum mengetahui betul terkait aturan ini.
BACA JUGA:Tips Bahagia Ala Bendahara Umum Pemuda Perindo, dari Menabung hingga Hindari Gaya Hidup Mewah
Salah satunya calon penumpang yang mengalami hal ini yakni Sumiati warga Kepulauan Bangka Belitung. Dalam perjalanannya dia kembali ke rumahnya itu, dia mengaku kaget lantaran aturan baru tersebut.
“Saya dari Belitung terus ke Lampung lalu sini (Tangerang) itu ke rumah saudara. Waktu dari Lampung ke sini tanggal 11 enggak wajib booster (vaksin). Ini saya balik wajib booster baru tau juga,” ujarnya kepada MNC Portal di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, Minggu (17/7/2022).
Alhasil, Sumiati memilih untuk melakukan tes antigen dengan merogoh kocek Rp 85.000 guna memenuhi persyaratannya agar bisa kembali pulang ke kampung halamannya.
“Sebenarnya bagus sih begini (aturan vaksin booster). Mungkin nanti di rumah vaksin boosternya, sekarang gapapa pilih antigen aja, ikutin aturan aja,” tandasnya.