Pemerintah secara resmi telah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Robert Rouw, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah mengenai penyaluran pupuk subsidi sudah tepat.
Menurutnya, pemerintah sudah saatnya harus berbenah serta melakukan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Kementan Pastikan Ketahanan Pangan Kawasan Pulau Buton Aman dan Bebas PMK
"Pemerintah mengambil langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan," ujar Robert Rouw melalui keterangan resminya.
Dia juga menambahkan, bahwa pembaharuan tata kelola ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar hasil pertanian dapat maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Perlu diketahui, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih. Untuk jenis pupuknya sendiri adalah urea dan NPK. Hal ini pun sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Subsidi Komisi IV.