JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pasangan suami istri berinisial SD (27) dan SM (41) yang telah menculik anak tetangga berinisial IN (6 Bulan) di rumah korban jalan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Di mana ibu korban berangkat kerja dan menitipkan anaknya ke neneknya.
"Kemudian sekira jam 19.00 WIB datang pelaku SD menghampiri nenek korban meminjam bayi tersebut. Namun tidak boleh, lalu secara diam-diam pelaku membawa korban," ucap Rosana di Mapolsek Tambora, Senin (18/7/2022).
Kemudian selang satu jam sekira pukul 20.00 Wib, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya di kamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar.
Ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ditemukan berada di rumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora
Dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan melalui patroli cyber dan menemukan anak korban di Madura
"Selanjutnya dilakukan penangkapan kedua pelaku dirumah pada Sabtu (16 Juli 2022) di rumah pelaku di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya nekat menculik anak tetangganya tersebut karena merasa memiliki sebagai anaknya "Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)