Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya

Hari Tambayong , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |11:22 WIB
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya
Foto: MNC Media
A
A
A

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi hari ini Senin (18/7/2022).

Selain digelar secara online karena masih dalam masa pandemi, terdakwa juga menjalani persidangan tertutup untuk umum.

(Baca juga: Viral Massa Mas Bechi Ajak Perang, Ponpes Shiddiqiyyah: Kami Minta Maaf!)

Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren shiddiqiyah akan disidangkan oleh mejelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto.

Pantauan di PN Surabaya, terdakwa MSAT berada di Rutan Kelas I Medaeng, yang proses sidangnya dilakukan secara daring dengan layar monitor. Terlihat di layar monitor, MSAT menggunakan baju tahanan warna orange.

Sejumlah polisi dan brimob bersenjata lengkap berjaga di PN Surabaya untuk mengantisipasi massa Bechi.

Sebelumnya, Mas Bechi menyerahkan diri ke polisi setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.

Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam perkara ini, MSAT dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement