KARAWANG - Polres Karawang menangkap pelaku pencurian 100 batang besi milik PT Wika HSRCC Section 2, Karawang. Perusahaan tersebut sedang mengerjakan proyek vital di Karawang, seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Tiga pelaku tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Kapolres Karawang AKBP, Aldi Subartono mengatakan, ketiga pelaku adalah UR (34), AC (40), dan HR (42). Mereka ditangkap beserta barang bukti hasil curian.
Para pelaku merupakan komplotan berjumlah 4 orang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Sudah kami amankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang lagi masih buron," kata Aldi, Selasa (19/7/22).
Berdasarkan informasi, PT WIKA HSRCC Section 2, Karawang, yang berada di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, merupakan perusahaan BUMN yang sedang mengerjakan sejumlah proyek vital di Karawang. Salah satu yang sedang dalam proses pengerjaan adalah proyek kereta cepat Jakarta- Bandung. PT Wika sedang mengerjakan bantalan rel kereta.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal menambahkan, penangkapan tiga orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Para pelaku mencuri 100 batang besi ulir yang berada di gudang PT Wika.
"Dari hasil pemeriksaan sebagian pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka mencuri besi untuk membeli minuman keras (miras)," katanya.
Ryan Faisal menyebutkan, para pelaku dikenal warga Telukjambe sering memeras pedagang kecil yang berjualan di sepanjang jalan Interchange. Para pedagang tidak berani lapor polisi karena diancam.
"Mereka tidak segan bertindak kasar jika korbannya melawan," katanya
Polisi menjerat tiga orang pencuri ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)