 
                Andi kemudian menjelaskan bahwa uang Rp50 juta diterima dari Sopir Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diterima dalam bungkus kresek plastik hitam. Kata Andi, uang itu kemudian digunakan untuk bantuan kader Partai Demokrat yang terkena Covid-19.
"Pak AGM engga pernah, yang memberikan sopirnya, katanya. walaupun saya juga ngga tahu itu sopirnya karena kan enggak pernah ke rumah saya. karena pagi-pagi kresek hitam 50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? ya dipake untuk temen temen yang kena covid," beber Andi.
BACA JUGA:Terima Menlu Vietnam, Jokowi Bahas Perdagangan hingga Perundingan ZEE
"Sudah saya bagikan (uangnya). Masa dikasih uang Rp50 juta untuk bantu-bantu enggak saya terima kan pak? saya ngga tahu itu uang korupsi atau tidak," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
BACA JUGA:Sidak ke Lapas dan Rutan, Wamenkumham: Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak!
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi.
(Nanda Aria)