Alhasil, korban pun meninggal dunia, para tersangka kemudian membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas pada malam hari.
Akibat peristiwa ini, ketiganya berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di rumah orang tuanya masing-masing. Setelah penyidik melakukan interogasi mendalam dan pelaku AM mengakui merencanakan dan melaksanakan perbuatannya bersama dengan D dan B.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. 1. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.