KEPULAUAN ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat bruto 48,47 kilogram. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air ACCU dan direbus yang selanjutnya dibuang ke dalam lubang galian khusus.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Rudi Pranoto yang hadir langsung saat pemusnahan mengatakan, pemusnahan kokain ini telah menyelamatkan ribuan jiwa warga Indonesia. Sementara nilai kokain tersebut ditaksir sekitar Rp350 miliar.
"Pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 500 ribuan jiwa," ujar Brigjen Pol Rudi Pranoto.
Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kokain tak bertuan ini. Sementara warga yang menemukan barang haram tersebut akan diberi penghargaan oleh Polres Kepulauan Anambas.
Baca juga: Polri Lakukan Penyidikan Cegah Penyeludupan Kokain ke Indonesia
Menurutnya, perairan Kepulauan Riau khususnya di Kepulauan Anambas merupakan jalur pelayaran internasional. Sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Pelakunya masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Baca juga: Polri Dalami Kaitan Temuan Narkoba Kokain di Banten dan Kepri
Penemuan kokain dengan berat bruto 48,475 kilogram ini diduga berasal dari jalur Out Port Limited (OPL) atau perairan internasional wilayah Malaysia dan Thailand yang terbawa arus menuju perairan Kepulauan Anambas.