Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nikita Mirzani Tak Ditahan, Ini Pertimbangan Polresta Serang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 23 Juli 2022 |03:01 WIB
Nikita Mirzani Tak Ditahan, Ini Pertimbangan Polresta Serang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (Foto: Antara)
A
A
A

SERANG - Polresta Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dilanisr Antara, Jumat (22/7/2022).

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor

Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Ini Alasan Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement