MANADO - Tidak terima istrinya ditagih uang pinjaman koperasi, JL (30) tega menganiaya Ronal Sakarinda (32), karyawan koperasi yang melakukan penagihan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aksi penganiayaan dipicu karena salah paham terkait simpan pinjam dana koperasi.
“Saat itu, korban yang berprofesi sebagai karyawan koperasi bersama rekannya sedang melakukan penagihan uang koperasi kepada isteri terduga pelaku JL. Tak terima istrinya ditagih uang koperasi, JL pun jengkel dan langsung memukul kepala dan wajah korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Setujui Ekshumasi, Pengacara Keluarga Yakin Ada Penganiayaan Brigadir JÂ
Pasca kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polresta Manado dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob. Terduga pelaku berjumlah dua orang, masing-masing pria berinisial JL (30) dan CR.
Mereka diamankan di sekitar Kairagi Weru, beberapa jam setelah korban melapor ke Polresta Manado
“Terduga pelaku kini sudah berada di Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:Polisi Periksa Orangtua Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di BekasiÂ
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)