LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial RF (17), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Nahasnya, dalam hal ini, koban dianiaya saat menjani proses hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Mereka adalah IA (17), NP (16), RB (17) dan DS (17). Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut
“Keempat tersangka yaitu berinisial IA,17, NP,16, RB,17 dan DS,17. Mereka mempunyai peran masing-masih dalam kasus penganiayaan tersebut sehingga RF, meninggal dunia," kata Pandra di Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Tak Terima Istrinya Ditagih Utang, Suami Aniaya Karyawan Koperasi