Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung menambahkan, modus operandi para tersangka yang masih anak dibawah umur itu adalah, dengam melakukan penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka ABH pada dua waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.
“Kami sudah melakulan pemeriksaan 21 orang saksi, pra rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung dan melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah,” ujarnya.
BACA JUGA:Pensiunan TNI Dianiaya Petugas SPBU Gegara Dituduh Merekam Kegiatan Isi Bensin
Selain itu, pihak keposian juga sudah melakukan penyitaan barang bukti, seperti buku Sistem Perpindahan Penaling mutasi kamar tahanan, Buku Catatan Penaling Korban, Buku Register catatan pengobatan Klinik, Pakaian Korban, Surat Kematian dan VER dari RS Ahmad Yani Metro.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP denga ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)