PEMATANG SIANTAR - Seorang pria bertato naga berinisial AD alias H (28) nekat menjual temannya usai dipinjami temannya bernama Henni Astuti di Kecamatan Siantar Sitalasari pada Maret 2022 lalu.
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Banuara Manurung, akhirnya menangkap AD saat berada di jalan Melati, kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis 21 Juli 2022.
BACA JUGA:Kronologi Penggelapan 25 Ton Gula, Sopir Ekspedisi Pura-Pura Disekap
Menurut Banuara, tersangka AD buron selama lebih kurang 3 bulan usai membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban