"Modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban pada 25 Maret 2022, namun tidak dikembalikan," ujar Banuara, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Dua Petinggi ACT Diperiksa Bareskrim Hari ini
Banuara menambahkan, motor dengan nomor polisi BK 3033 WAM, kemudian dibawa kabur ke kota Tebing Tinggi bersama rekannya dan dijual kepada penadah seharga Rp2,5 juta.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka yang bekerja mocok-mocok ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.
(Awaludin)