JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir.
"Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ungkapnya.
Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan TPPU Mantan Bupati Banjarnegara
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: Terjunkan Tim Penyidik dalam Praperadilan Mardani Maming, Ini Penjelasan KPK
KPK, lanjutnya, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. Sehingga Ali memastikan KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.