TANGERANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (30) nekat mencuri sepeda motor (curanmor) di pasar tradisional yang terletak di kawasan Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Juli 2022. Pelaku melakukan aksinya dengan memantau target terlebih dahulu, lalu menghampiri salah satu motor di area luar pasar.
"Dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, pelaku terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir di sana," ujarnya dalam keterangan, Selasa (26/7/2022).
Zamrul menjelaskan, ketika situasi dirasa aman, barulah pelaku membawa kabur salah satu motor. Kunci motor korban tersebut masih tergantung di setop kontak.
“Setalah 15 menit kemudian, korban keluar dari pasar, namun melihat motornya sudah hilang. Ia pun melaporkan ke keamanan setempat,” ujarnya.
Alhasil, polisi mencoba menelusuri kejadian dengan menelusuri CCTV di sekitar lokasi. Kemudian, tak berselang lama pelaku berhasil diamankan pihak Polsek Pasar Kemis.
“Jadi menurut keterangan korban baru satu kali dilakukan. Itu juga karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," tuturnya.
Selain itu, Zamrul menjelaskan, pelaku baru kali pertama melakukan tindakan ini. Selanjutnya, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.