Dalam prosesnya, banyak ditemukan alih fungsi hutan menjadi perkebunan dilakukan secara illegal. Yakni, dengan modus konspirasi antara pemegang kekuasaan dengan pengelola sumber daya alam. "Sehingga terjadi permufakatan jahat melalui praktik-praktik korupsi dalam ekspansi perkebunan," ungkapnya.
Herda berujar, dengan kepastian luas kawasan hutan dan kekayaan yang dimilikinya, maka akan mempermudah proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi. Di mana, selama ini hal yang paling menyulitkan ialah menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Selama ini KPK menggunakan cara konservatif dari jumlah tegakan yang berada di lapangan," ucapnya.
Misalnya, dicontohkan Herda, KPK menghitung berapa banyak kayu gelondongan yang tergeletak, tumbang, dan tidak tumbang. Jumlah tersebut, nantinya akan dikonversi dengan daftar harga dari kementerian terkait. "Sayangnya, angka tersebut masih di bawah nilai kerugian sesungguhnya,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.