Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum: Proses Ini yang Harus Dilakukan

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |04:00 WIB
Jelang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum: Proses Ini yang Harus Dilakukan
Pengacara keluarga Brigadir J saat melakukan konferensi pers/ Foto: Azhari Sultan
A
A
A

JAMBI - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, ada tiga proses autopsi ulang terhadap tubuh mendiang Brigadir J pada Rabu pagi (27/7/2022), oleh tim gabungan forensik.

Pertama adalah pembongkaran mayat di kuburan. "Eksimasinya disepakati paling cepat pada pukul 7.30 WIB pagi," ujarnya.

 BACA JUGA:Tak Mau Kalah dengan CFW, Surabaya Punya Tunjungan Fashion Week

Kedua, sambungnya, adalah tindakan autopsi dan visum et repertumnya dilakukan setelah dibongkar. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan luka-luka yang ada di luar termasuk yang ada di dalam.

"Atensi kita sebagai pelapor adalah luka-luka yang sangat penting yang harus diperiksa dan dilihat, antara lain yang berada di muka di belakang telinga, bahu sebelah kanan dan leher itu penting. Kemudian ketiak, bagian perut kiri dan kanan, tangan harus diperiksa baru kaki," tukas Johnson.

 BACA JUGA:Maling Spesialis Pengujung RS Sanglah Bali Dibekuk, 16 Kali Beraksi

Kenapa kakinya juga, kata dia, karena sebagai polisi kakinya pasti tegak lurus. Namun sekarang bengkok. "Di samping itu, ada luka panjang yang harus diperiksa. Selanjutnya, kemaluan dan dubur juga penting untuk diperiksa," tuturnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan berikutnya harus diperiksa juga apakah ada luka tembakan dan sebagainya.

"Bahkan keluarga minta supaya rahang dan gigi diperiksa, termasuk tenggorokan, karena menurut keluarga diduga ada sesuatu dimasukkan ke mulutnya sehingga rusak tenggorokannya," imbuh Johnson.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengatakan bahwa jaringan tubuh harus diperiksa. "Namun materi-materi tersebut (jaringan tubuh) tidak bisa diperiksa di Jambi tapi harus dibawa ke Jakarta," katanya.

 BACA JUGA:Terlilit Utang di Bank, Warga Lampung Nekat Gantung Diri di Pohon Jambu

Dirinya berharap, apa yang sudah menjadi atensi Presiden, Menkopolhukam, dan Panglima TNI agar ini terbuka bukan hanya kata-kata, jargon transparan, akuntabel.

"Mari kita periksa dan diawasi, supaya ada kebenaran dan keadilan sejati sesuai dengan proses dan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas Johnson berharap.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinasnya.

Namun, merasa ada kejanggalan dari meninggalnya Brigadir J, pihak keluarga pun meminta untuk dilakukan autopsi ulang. Autopsi ulang ini akan digelar hari ini.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement