Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah Judi Rp20 Juta, Residivis Ini Nekat Bawa Kabur Motor Orang

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |18:04 WIB
Kalah Judi Rp20 Juta, Residivis Ini Nekat Bawa Kabur Motor Orang
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

SLEMAN - Seorang residivis berinisial I alias D, warga Seyegan, Kabupaten Sleman nekat melakukan aksi kejahatan. Ia ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, pemuda ini untuk kelima kalinya berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena korban merasa ditipu dalam jual beli motor milik korban. Korban berkenalan dengan I melalui aplikasi Facebook.

"Tersangka pura-pura membeli sepeda motor yang ditawarkan korban melalui Facebook," kata Andhies, Kamis (28/7/2022).

 BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencari target di Facebook. Kepada targetnya ia menyatakan akan membeli kendaraan yang ditawarkan oleh korban. Keduanya lantas janjian untuk ketemu alias COD.

Setelah bertemu dengan pemilik motor, tersangka meminjam motor tersebut dan mengaku akan mengambil uang serta ingin menjajal sepeda motor tersebut. Tetapi motor tersebut dibawa kabur dan tidak kembali lagi.

"Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," kata dia.

 BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Ditangkap, Baca Selengkapnya

Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Mlati menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku. Dalam pemeriksaaan, tersangka memang memiliki niat melakukan penipuan dengan alasan untuk bermain judi.

Lelaki ini kalap tak bisa mengembalikan hutangnya akibat berjudi. Karenanya ia menyusun rencana untuk melakukan penggelapan sepeda motor dengan mencari target di Facebook.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku ini merupakan residivis kasus kejahatan serupa, sebanyak empat kali. Saat ini.pelaku masih menjalani proses bebas bersyarat di Lapas.

"Dia masih harus wajib lapor, tapi dia melakukan pidana lagi. Atas perbuatannya ini, D diganjar pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan," terangnya.

Tersangka D mengaku ia memang hobi melakukan judi kopyok (dadu). Selama dua bulan terakhir ia bermain judi dan mengalami kerugian. Meski sering kalah, namun tak membuatnya berhenti berjudi.

"Saya kalah judi mulai dari Rp4 juta, Rp8 juta dan lainnya. Kalau ditotal ada Rp20 juta sudah habis," terangnya.

Tak hanya menggelapkan motor matik di Mlati, D juga mengaku pernah menggelapkan kendaraan roda dua di sejumlah tempat. Di antaranya di Seyegan, Gamping hingga Jetis, Kota Jogja.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement