Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mensos Risma Ngaku Tegur ACT Soal Salurkan Dana Umat ke Luar Negeri

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |07:50 WIB
 Mensos Risma <i>Ngaku</i> Tegur ACT Soal Salurkan Dana Umat ke Luar Negeri
Mensos RI, Risma (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini merespons terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantrofi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Risma mengaku sempat menegur ACT karena menyalurkan dana umat ke luar negeri.

"Sebetulnya saat saya awal jadi menteri udah saya ingatkan dia (ACT). Sudah saya buatkan surat peringatan karena saat itu kalau gak salah ada sumbangan ke luar (negeri) terus saya tegur," ujar Risma saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta.

 BACA JUGA:Bareskrim Sita 56 Kendaraan Aset Milik ACT

Sebagai informasi, Risma baru dilantik menjadi Menteri Sosial pada akhir Desember 2020. Walaupun dirinya sempat melayangkan teguran, akan tetapi ACT masih tetap beroperasi di tahun 2020 sampai kasus dugaan korupsi terungkap awal Juli 2022.

Politikus PDIP ini mengatakan, bahwa pengawasan yang dilakukan kepada lembaga filantropi masih lemah. Dengan demikian Kemensos akan membentuk tim monitoring atau satgas khusus guna mengawasi pergerakan sejumlah filantrofi di Indonesia.

 BACA JUGA:Soal Aliran Dana ACT ke Parpol, Polri: Masih Didalami

"Saat itu, mekanismenya pengawasan kita masih lemah. Ini saya mau siapkan tim untuk monitoring lembaga filantrofi secara rutin," tuturnya.

Tim monitoring lembaga filantrofi tersebut nantinya juga akan turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengawasan penyaluran dana di dalam negeri dan Interpol untuk penyaluran dana ke luar negeri.

"Kita juga melibatkan itu. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (05/07/2022). Hal ini dikarenakan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpulan barang dan uang hanya diperbolehkan menggunakan 10 persen dana donasi untuk operasional.

Sementara itu, PPATK juga menemukan bahwa aliran dana ACT mengalir ke sejumlah negara yang berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme. Pada akhirnya, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement