BANDUNG - Polresta Bandung membongkar penjualan miras impor palsu bermerek dari sebuah home industri di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan kasus, jajaran Polresta Bandung ikut menyita 364 botol miras impor palsu dengan merek terkenal serta mengamankan pelaku inisial MG (34).
BACA JUGA:Wapres Ajak Umat Islam Bersatu Padu Berpartisipasi Mengatasi Perubahan Iklim
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengakuan pelaku miras palsu hasil oplosan alkohol, minuman soda, dan teh celup ini dibuatnya sendiri.
"Dia membuatnya sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online," ujarnya saat konferensi pers, di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA:Soal 3 Akun yang Dilaporkan Roy Suryo, Polisi: Masih Berjalan Penyelidikannya
Pelaku MG yang ditangkap jajarannya di wilayah Coblong, Kota Bandung ini, lanjut Kusworo, bisa memproduksi miras impor palsu dalam sehari bisa 30 sampai 50 botol.
"Dari pengakuan si pelaku, dia ini telah menjalani aksinya (mengoplos alkohol, minuman soda, dan teh celup) sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kapolresta Bandung itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kusworo, pelaku (MG) dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Bukan Jemput Paksa, Polisi Pastikan Nindy Ayunda Datang Sendiri untuk Pemeriksaan
"Dengan terungkapnya kasus (penjualan miras impor palsu) ini, setidaknya kami (dari Polresta Bandung) telah menyelamatkan ribuan jiwa," tutur Kusworo menandaskan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.