Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, terduga pelaku yang bekerja sebagai tukang jahit ini berhasil ditangkap dan diamankan, anggota Polsek Gading Cempaka, Polres Bengkulu, berselang tiga puluh menit, usai menerima laporan dari korban.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Sudarno, petuga juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit HP merek Samsung A31, 1 unit HP merek Oppo, 1 unit HP merek Samsung g Galaxy J3, 1 unit HP merek Infinix.
BACA JUGA:Lagi Mancing, Pelaku Pencurian Ditangkap
''Terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gading Cempaka, untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' kata Sudarno, Minggu (31/7/2022).
(Awaludin)