Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Berjudi Online, Pria Ini Nekat Bobol 17 Minimarket

Adi Haryanto , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |02:04 WIB
Demi Berjudi <i>Online</i>, Pria Ini Nekat Bobol 17 Minimarket
Pencuri isi minimarket diciduk (Foto Adi/MPI)
A
A
A

Pelaku yang merupakan residivis untuk kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, dia pun mengambil barang-barang di display rak minimarket. Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," kata Imron.

Sementara pelaku Ecep Ridwan mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait diujungnya. Dia pun selalu merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang.

"Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," kata pria pengangguran ini.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement