Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Tindak Soal Adanya 'Lempar Botol Pipis' ke Kominfo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |11:30 WIB
Polisi Akan Tindak Soal Adanya 'Lempar Botol Pipis' ke Kominfo
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Di beritakan sebelumnya, Kominfi telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022. Ke-10 aplikasi itu ialah Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Stream, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement