JAKARTA - Pemerintah memastikan seluruh wilayah Indonesia melaksanakan PPKM level 1, meski kasus Covid-19 melonjak belakangan ini. Aturan PPKM seluruh Indonesia ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022.
Dimana untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022. Dan untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Meski begitu, penetapan PPKM level 1 di seluruh Indonesia juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” kata Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Safrizal menjelaskan BOR yang masih rendah ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali.
“Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” tutur Safrizal.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.