JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bakal terus mengembangkan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Ia menyebut masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti disini ini tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Brigjen Pol Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J Usai Polisi Periksa 42 Saksi
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.
Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.