Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Suputra, pelaku HA baru 6 bulan ini mengedarkan sabu. Dia menyasar sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok.
"Pembelinya sebagian dari nelayan di Labuan Lombok dan salah seorang yang berada di TKP, main biliar ternyata baru saja membeli dengan harga Rp150 ribu," ucapnya.
Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.