JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.
Ia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
Lalu apa itu Justice Collaborator (JC)?
Justice Collaborator sendiri adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Menjadi Justice Collaborator pun ada keuntungannya seperti memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi, dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus, dan sebagainya.
Keberadaan Justice Collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Keuta LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003 yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria menjadi JC
Untuk menjadi JC harus memenuhi kriteria yang tercantum di SEMA Nomor 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.
JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal, pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.