JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Setelah melakukan pemeriksaan oleh Timsus, Sigit memastikan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Akhirnya Buka Suara soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo)
“Tidak ditemukan fakta peristiwa fakta menembak seperti yang dilaporkan.” Kata Listyo, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Listyo, penembakan Brigadir Yosua yang dilakukan oleh pelaku atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia yang dilakukan tersangka RE atas perintah saudara FS,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.