Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus PPSU Aniaya Pacar

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |15:37 WIB
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus PPSU Aniaya Pacar
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi bakal menentukan nasib petugas PPSU berinisial Z yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, EL di Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang, Jakarta Selatan kemarin melalui gelar perkara. Sejauh ini, Z masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

"Sekarang masih ada di Polsek, nanti akan dilakukan gelar perkara," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2022).

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut keterangan pelaku berinisial Z yang telah melakukan perbuatan penganiayaannya kepada kekasihnya.

Setelah itu, polisi bakal melakukan gelar perkara guna menetukan apakah Z bakal ditetapkan sebagai tersangka ataukah tidak.

Baca juga: Masih Sayang, Wanita Korban Penganiayaan Petugas PPSU Memaafkan Pelaku

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budy Laksono menambahkan, sejauh ini korban memang belum membuat laporan ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya itu.

Namun, polisi telah membuat laporan model A mengingat kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

"Dugaan pasalnya 352 KUHP, motor milik pelaku yang dipakai untuk menabrak sudah kami amankan," katanya.

Baca juga: Viral! Anggota PPSU Rawa Barat Aniaya Kekasihnya, Tendang hingga Tabrak dengan Motor

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement