Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |14:25 WIB
Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dono juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dono diyakini bersama-sama dengan pihak lainnya melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Majelis Ketua Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA:Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

 

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Dono yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, hakim juga menganggap perbuatan Dono Purwoko telah mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN. Tak hanya itu, Dono juga dinilai tidak berterus terang di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

 BACA JUGA:Usut Korupsi Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dosen

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement