BOGOR - Empat pelaku pembunuhan terhadap AN (35), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terjerat di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Polisi mengungkap motif pelaku membunuh korban yakni terkait masalah utang.
"Berdasarkan fakta dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik Satreskrim Polres Bogor, kami telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (11/8/2022).
Iman menyebut, masing-masing pelaku berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini atau yang memiliki utang Rp300 juta kepada korban.
"Motif yang disampaikan saat hasil penyidikan, berawal dari si korban ini menagih utang kepada salah satu tersangka (AK)," ucapnya.
Korban yang diketahui merupakan bendaraha KONI di Kayong Utara, Kalimantan Barat ini dibunuh AK berserta tiga orang lainnya yang merupakan suruhan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Adapun ancaman pidana kepada 4 orang tersebut, maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati, kepada 4 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan pencurian yang disertai kekerasan," tutupnya.