Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karhutla di Kawasan Danau Toba, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |17:15 WIB
Karhutla di Kawasan Danau Toba, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

MEDAN - Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Apron Carli, Lanud Soewondo Medan, Jumat (13/8/2022).

Panca menjelaskan, dari pantauan menggunakan satelit dan aplikasi yang mereka punya, ada 315 titik api (hotspot) di Sumatera Utara. Titik api itu diklasifikasikan sebagai titik api ringan, menengah dan berat.

"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 orang yang sudah kira proses," kata Panca.

Panca menegaskan meski memproses hukum para pelaku pembakar hutan namun pihaknya tetap melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca panas dan cukup kering.

"Mohon bantuan teman-teman media, mudah-mudahan langkah yang kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat agar saat membersihkan lahan dengan cara yang bijak jangan membakar karena berbahaya di kondisi cuaca seperti saat ini," pungkasnya.

Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI Purn , Edy Rahmayadi yang memimpin apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan itu, mengatakan bahwa apel ini merupakan suatu tahapan penting untuk mengingatkan akan perlunya upaya untuk memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Sumatera Utara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement