Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Rencana Deolipa Gugat Bharada E, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 14 Agustus 2022 |14:53 WIB
Soal Rencana Deolipa Gugat Bharada E, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?
Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara akan menggugat kliennya secara perdata. Penasihat hukum yang baru Bharada E, Ronny Talapessy mempertanyakan dasar rencana gugatan tersebut.

"Dasarnya apa dia menggugat? Dia kan tidak ada perjanjian honorarium," ujar Ronny saat dihubungi MPI, Minggu (14/8/2022).

 BACA JUGA:Deolipa Siapkan Album Gangster Sambo Usai Dipecat sebagai Pengacara Bharada E

Ronny berkata, Deolipa hanya diminta tolong oleh Bareskrim Polri lantaran saat Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara, Bharada E tak memiliki penasihat hukum.

"Dia (Deolipa) hanya diminta tolong, karena waktu itu (Bharada E) tidak ada pengacara," terang Ronny.

 BACA JUGA:LPSK Resmi Kabulkan Justice Collaborator, Bharada E Dikawal 24 Jam

Lebih lanjut, Ronny juga mempertanyakan rencana Deolipa yang akan menuntut Polri sebesar Rp15 triliun. Diketahui, tuntutan itu dilayangkan Deolipa lantaran merasa memiliki hak atas bekerja sebagai pengacara Bharada E.

"Enggak ada perjanjian honorarium. Terus dia mau menggunggat negara, emang dia pengacara negara? Enggak bisa (menggungat perdata). Dia hanya diminta tolong," terang Ronny.

 

Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara hendak menggugat kliennya lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba.

"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil.

"Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement