DELISERDANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi korban perampokan dan pemerkosaan saat berada di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Saat itu IRT tersebut tengah sendiri di rumah. Kedua anaknya sedang tak berada di rumah, sementara sang suami, tinggal dan bekerja di Sulawesi.
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-77, Bupati Tapin Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih
Video detik-detik peristiwa itu sempat terekam di kamera pengintai (CCTV) dan menjadi viral setelah dibagikan oleh salah satu akun instagram.
Dalam video berdurasi satu menit itu terlihat pelaku yang memakai sebo atau penutup wajah masuk ke dalam rumah korban. Korban yang sedang tertidur mendengar suara berisik dari arah pintu.
Saat dicek, pelaku langsung memeluk korban dari belakang. Mulutnya dibekap, lehernya ditodong pisau.
BACA JUGA:Surya Darmadi DPO KPK, Ini Kata Jaksa Agung
Pelaku perampok itu kemudian mengarahkan IRT itu ke kamar. Pelaku yang sempat dilihatnya menggunakan penutup wajah langsung meminta sejumlah barang-barang berharga.
Merasa terancam, korban menyerahkan handphone, emas sebanyak 10 gram, satu buah STNK mobil, 2 buah STNK sepeda motor dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
“Setelah itu, maaf, saya ditelanjangi dan dibawa ke kamar mandi. Tangan saya diikat dan saya diperkosa,” ujar korban mengutip pernyataannya di caption video pada unggahan Instagram tersebut.
Saat itu korban sebenarnya ingin melawan dan berteriak, namun tak bisa karena diancam akan dibunuh jika berani macam-macam. Usai beraksi, pelaku meminta kunci pintu depan dan korban dibawa ke pintu depan.
Setelah mendapati kunci rumah, korban kembali diletakkan di kamar mandi. Pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Korban sendiri berhasil melepaskan diri dan berlari ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
BACA JUGA:Meski Perlindungannya Ditolak, LPSK Nilai Putri Candrawathi Masih Bisa Jadi Saksi Kunci
Pagi harinya, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam Nomor: STLLP/1480/VIII/2022 SPKT Percut pada 6 Agustus 2022.
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporannya sudah kita terima. Ini kita masih menyelidiki kasusnya," sebut Fathir, Senin (15/8/2022).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.