JAKARTA - Keselamatan Bharada E kini terjamin setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi Richarf Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
(Baca juga: Orang Dekat Bantah Rumor AKP Rita Yuliana Jadi Simpanan Jenderal)
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, beberapa waktu lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bharada E sendiri merupakan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang juga tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Mako Brimob.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diberikan berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK. Dengan demikian, status perlindungan darurat Bharada E telah dicabut.
"Perlindungan darurat sudah dicabut dua hr lalu, kini perlindungan bukan dalam bentuk darurat. Diputuskan menjadi terlindung LPSK sebagai justice collabkrator," kata Hasto saat jumpa lers di kantornya, Jakarta Timur.
Menurutnya, pemberian perlindungan itu didasari atas ketersediaan Bharada E yang ingin mengungkap peran seluruh terduga pelaku.
Dengan status perlindungan itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pengamanan kepada Bharada E
"Karena yang perlu diamankan enggak cuma E-nya, tetapi kesaksian yang bersangkutan agar tetap bisa terjaga, konsisten dan yang jelas tidak berbohong," tutur Hasto.
"Karena sebelumnya (pernyataan) Bharada E ajukan ternyata banyak info dan keterangan yang bertolak belakang dengan setelah E jadi tersangka," imbuh Hasto.
Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer. Keputusan perlindungan darurat diberikan lantaran assesment justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada E telah memenuhi syarat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan perlindungan darurat diberikan jika pimpinan LPSK memandang perlu adanya tindakan secara segera.
"Perlindungan darurat diputuskan karena situasi aktual yang membutuhkan perlindungan kepada pemohon. Tentang apa situasi aktualnya itu menjadi bagian dari pertimbangan pimpinan," kata Edwin kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.