Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Habib Bahar, Massa Pendukung Padati PN Bandung

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |11:35 WIB
Jelang Vonis Habib Bahar, Massa Pendukung Padati PN Bandung
Massa pendukung Habib Bahar padati PN Bandung (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Tiba di PN Bandung dan sempat menyemangati para pendukungnya, Bahar bin Smith langsung digiring masuk ke dalam PN Bandung oleh sejumlah petugas yang mengawalnya ketat.

Agenda sidang vonis Bahar bin Smith yang digelar di PN Bandung hari ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari para kepolisian.

Bahkan, pintu gerbang PN Bandung dijaga ketat puluhan polisi. Selain polisi berpakaian dinas, tampak pula sejumlah polisi berpakaian preman yang bersiaga di kawasan sekitar PN Bandung.

Sebelumnya, Ichawan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan, dalam menghadapi vonis hakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.

Bahkan, kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agar Bahar bin Smith mendapatkan vonis sesuai yang diharapkan.

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Didakwa Sebarkan Hoaks, Ternyata Habib Bahar Diundang Warga

Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar Bahar bin Smith mendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim.

"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggal vonis," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement