DENPASAR - Aksi kejahatan Abdul Kadir (20), pelaku pencurian, tak berumur panjang. Dia belum sempat menghabiskan hasil curiannya karena keburu ditangkap polisi.
"Pelaku ditangkap 2 jam setelah beraksi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan, pelaku menyatroni rumah Kusyati di Jalan Ciung Wanara Denpasar, pada 11 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wita.
Aksi Kadir sempat dipergoki korban yang saat itu baru saja tiba di rumah. Namun, Kadir keburu melarikan diri.
Setelah memeriksa seisi rumah, Kusyati mendapati uang tunai Rp3 juta di dalam tas yang disimpan di kamarnya telah raib. Ia pun langsung melapor ke polisi.