Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Propam Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |22:00 WIB
Propam Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Antara)
A
A
A

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.

Baca juga: Timsus Jadwalkan Sidang Etik Ferdy Sambo Pekan Depan, Ini Penjelasan Polri

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement