Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa yang Cabuli Remaja Pria di Jombang Ditetapkan Tersangka

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |21:59 WIB
Jaksa yang Cabuli Remaja Pria di Jombang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Petugas juga menangkap seorang remaja yang diduga muncikari dan sedang menunggu korban di luar kamar.

Akibat perbuatannya, oknum Jaksa AH terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka kedua yang masih di bawah umur terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement