JAKARTA – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Status ini diberikan tim khusus (Timsus) Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) terkait dengan pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri. Berikut fakta-fakta penetapan tersangka istri Ferdy Sambo:
1. Tidak ditahan karena alasan sakit
Andi menyebut, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 18 Agustus 2022 kemarin. Namun, Putri menyatakan sedang sakit.
Putri pun tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.
Baca juga: Terungkap! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Miliaran Rupiah untuk Bunuh Brigadir J
"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.
2. Timsus periksa 52 saksi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Timsus Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: LPSK Tak Tutup Kemungkinan Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta Putri Candrawati Jadi Tersangka, Salah Satunya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
(Susi Susanti)