"Atas ditetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka saya beserta pihak keluarga Brigadir J mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Semoga tetap Presisi," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi yang dijerat Pasal 340 Subsider 338 jo 55 dan 56 bersama suaminya Ferdy Sambo.
(Fahmi Firdaus )