"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile," ucap Yunita.
Atas perbuatannya, para terangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan pidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.