Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |19:22 WIB
Tok! Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pernikahan sesama jenis divonis 6 tahun penjara (Foto : MPI)
A
A
A

Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan ER alias AA, perempuan asal Lahat menikahi gadis asal Jambi, NA (22).

ER tidak hanya menipu korban dan orang tuanya dengan embel-embel akademik dokter spesialis syaraf dari New York, dia juga mengelabui warga sekitar.

Pelaku yang ternyata perempuan ini, diketahui sering menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan jika dirinya pria tulen. Hingga akhirnya pengakuan ER pun membuat warga terbelalak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement