SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ambrolnya seluncuran wahana di Kenjeran Park (Kenpark). Mereka adalah manajer operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW), S, sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya. Kemudian general manager PT BCW, PS, serta owner atau pemilik PT BCW, ST.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, ketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif.
"Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022).
Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala. Meski begitu, ketiga tersangka tetap wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.
Sebagaimana diketahui, ambrolnya seluncuran di kolam renang Kenpark terjadi pada Minggu (8/5/2022). Insiden ini mengakibatkan 17 pengunjung wahana tersebut mengalami luka-luka. Korban yang mayoritas anak-anak dan remaja telah mendapat penanganan medis di RSUD dr Soetomo dan RSUD dr Soewandhi Surabaya. Mereka ada yang mengalami cedera otak hingga patah tulang.
PT BCW selaku pengelola juga siap membiayai pengobatan seluruh korban. Manajemen Kenpark memiliki asuransi kesehatan untuk setiap orang pengunjung. Asuransi kesehatan tersebut diberikan ketika terjadi insiden tidak dikehendaki atau kecelakaan. Asuransi tersebut hanya meng-cover sekitar Rp10 juta biaya perawatan satu orang pasien atau pengunjung Kenpark.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.